Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ternyata Ini Alasan Utama Bupati Aceh Selatan Tetap Umrah meski Daerahnya Dilanda Bencana
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026

Selasa, 09 Desember 2025 - 20:09:00 WIB
Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (foto: Sekretariat Presiden).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan wakilnya agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka diminta tetap berada di wilayah masing-masing.

Tito menegaskan, kebijakan ini dibuat supaya para pemimpin daerah lebih fokus dalam memperbaiki kondisi di daerah yang mereka pimpin.  

"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," kata Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Dia menjelaskan, aturan tersebut berlaku hingga 15 Januari 2026.  "Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," ucapnya.

Menurutnya, ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi daerah yang terdampak bencana di Sumatera, melainkan untuk seluruh kepala dan wakil kepala daerah di Indonesia.  

"Jadi keberadaan kepala daerah, baik bupati, gubernur, sangat diperlukan karena memiliki power, kewenangan. Bawahannya enggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut