Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Hukuman Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Dipangkas Jadi 2 Tahun

Selasa, 22 September 2020 - 09:40:00 WIB
Hukuman Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Dipangkas Jadi 2 Tahun
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Kepulauan TalaudSri Wahyumi Maria Manalip mendapat pengurangan masa hukuman dari vonis 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK). Dia menjadi satu di antara 20 koruptor yang mendapat pemangkasan masa hukuman sepanjang 2019-2020 dari Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK dari MA dapat memperparah korupsi di Indonesia.

"Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Ali, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan majelis hakim," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut