Hore, Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi paspor. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masa berlaku paspor kini diperpanjang  dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Perubahan aturan imigrasi ini berlaku mulai tanggal 29 September 2022.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," tulis Permenkumham.

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi di kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A Permenkumham.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
9 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

10 hari lalu

Viral TKA China Diduga Ilegal di Batam, Imigrasi Ungkap Hasil Sidak

1 bulan lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

3 bulan lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

3 bulan lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal