Hendak Transaksi Obat Terlarang, Pemuda di Manado Ditangkap Polisi

Jefry Langi
Ilustrasi penangkapan pelaku obat terlarang di Manado. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MANADO, iNews.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado menangkap pemuda yang hendak bertransaksi obat terlarang. Pelaku yakni berinisial VK (32) warga Kelurahan Ketang Baru,  Lingkungan lll,  Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Informasi yang diperoleh dari laporan polisi, penangkapan berawal saat anggota Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi akan terjadi transaksi obat keras jenis thryhexypenidyl. Tim langsung ke lokasi seputaran SPBU Paal Dua.

Setiba di TKP, tim melihat ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Tidak mau buruannya lolos, tim langsung menangkap pria tersebut.

Benar saja, saat digeledah didapati 100 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl yang berada di dalam tas pelaku. Tim kemudian langsung menuju rumah pelaku dan kembali menggeledah.

Hasilnya ditemukan kembali 18 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl yang disimpan. Total ada 118 butir pil Thryhexypenidyl yang diamankan dari tangan pelaku.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Mapanget Manado, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Keberangkatan 5 Warga Manado ke Kamboja, Direkrut Jadi Admin Judi Online

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

57 tahun lalu

Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkotika, 21 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Berawal dari Temuan Perempuan Pingsan, Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang 7.810 Butir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal