Gubernur Sulut Serahkan SK Hutan Sosial Seluas 9.000 Ha

Cahya Sumirat
Olly Dondokambey saat memberikan surat keputusan dari pemerintah menyangkut lahan.(Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan surat keputusan (SK) hutan sosial seluas 9.000 ha yang dihuni 2.052 KK dan hutan adat 750 ha redistribusi tanah 1.200 KK. Pemberian SK dilakukan setelah pemerintah pusat menyerahkan SK hutan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (Tora) secara virtual di Kantor Gubernur, Kamis (7/1/2021).

Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven OE Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen mengikuti kegiatan penyerahan surat keputusan tersebut.

Sebelumnya, masih dalam kegiatan tersebut, Gubernur Olly telah menyerahkan SK perhutanan sosial dan Tora secara simbolis kepada 5 orang dari 30 orang perwakilan masyarakat Sulut.

Adapun 30 orang yang menerima SK terdiri dari 15 SK perhutanan sosial kepada 15 orang masyarakat yang berasal dari Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.

Penyerahan 4 SK Tora kepada perwakilan dan 15 orang yang berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

57 tahun lalu

Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Jokowi Blak-blakan usai Bertemu Eggi dan Damai: Niat Baik Silaturahmi Harus Dihargai

57 tahun lalu

Sekjen ReJo Ungkap Pertemuan Eggy Sudjana dan Jokowi di Solo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal