MANADO, iNews.id – Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyerahkan surat keputusan (SK) hutan sosial seluas 9.000 ha yang dihuni 2.052 KK dan hutan adat 750 ha redistribusi tanah 1.200 KK. Pemberian SK dilakukan setelah pemerintah pusat menyerahkan SK hutan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (Tora) secara virtual di Kantor Gubernur, Kamis (7/1/2021).
Gubernur Sulut Olly Dondokambey didampingi Wakil Gubernur Steven OE Kandouw dan Sekdaprov Edwin Silangen mengikuti kegiatan penyerahan surat keputusan tersebut.
Sebelumnya, masih dalam kegiatan tersebut, Gubernur Olly telah menyerahkan SK perhutanan sosial dan Tora secara simbolis kepada 5 orang dari 30 orang perwakilan masyarakat Sulut.
Adapun 30 orang yang menerima SK terdiri dari 15 SK perhutanan sosial kepada 15 orang masyarakat yang berasal dari Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.
Penyerahan 4 SK Tora kepada perwakilan dan 15 orang yang berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur.