Gubernur Sulut Olly Terbitkan Pergub Pencegahan Corona

Antara
Gubernur Sulut Olly Dondokambey (Foto Ist)

Begitu juga untuk para pelaku usaha dan karyawan/operator moda transportasi darat seperti pengemudi ojek daring (online) yang terdampak Covid-19, pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan sosial.

“Pasal 24 ayat 1 : Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan OPP Covid-19," ujar dia.

Insentif sebagaimana dimaksud, kata Gubernur diberikan dalam bentuk pembebasan/pengurangan pajak dan retribusi daerah dan/atau denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP Covid-19. Selain itu, pemberian subsidi/bantuan sosial kepada karyawan/operator moda transportasi darat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Langkah Gubernur Sulut Perkuat Stabilitas Daerah, Ketua DPW Perindo Ditunjuk sebagai Wakil Ketua FKDM

57 tahun lalu

Kapolda Minta Warga Sulut Hormati Proses Hukum di Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM: Ini Oknum

57 tahun lalu

Skandal Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Rp8,9 Miliar Guncang Sulut, Ini Daftar 5 Tersangka

57 tahun lalu

Penerbangan Perdana Nanjing ke Manado Geliatkan Pariwisata, Bawa 138 Turis China

57 tahun lalu

Soal Potensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Ini Kata Polda Sulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal