Begitu juga untuk para pelaku usaha dan karyawan/operator moda transportasi darat seperti pengemudi ojek daring (online) yang terdampak Covid-19, pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan sosial.
“Pasal 24 ayat 1 : Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan OPP Covid-19," ujar dia.
Insentif sebagaimana dimaksud, kata Gubernur diberikan dalam bentuk pembebasan/pengurangan pajak dan retribusi daerah dan/atau denda bagi pelaku usaha yang terdampak atas OPP Covid-19. Selain itu, pemberian subsidi/bantuan sosial kepada karyawan/operator moda transportasi darat.