Gubernur Sulut Olly Terbitkan Pergub Pencegahan Corona

Antara
Gubernur Sulut Olly Dondokambey (Foto Ist)

MANADO, iNews.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19. Tujuannya untuk memutus rantai virus corona.

“Bahwa penyebaran Covid-19 yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah di Provinsi Sulut. Ini pertimbangan pertama diterbitkannya Pergub ini," kata Gubernur Olly di Manado, Rabu (15/4/2020).

Menurut Olly, aturan itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang OPP COVID-19 di daerah ini," ujar dia.

Tujuan Pergub ini untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19, serta meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Langkah Gubernur Sulut Perkuat Stabilitas Daerah, Ketua DPW Perindo Ditunjuk sebagai Wakil Ketua FKDM

57 tahun lalu

Kapolda Minta Warga Sulut Hormati Proses Hukum di Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM: Ini Oknum

57 tahun lalu

Skandal Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM Rp8,9 Miliar Guncang Sulut, Ini Daftar 5 Tersangka

57 tahun lalu

Penerbangan Perdana Nanjing ke Manado Geliatkan Pariwisata, Bawa 138 Turis China

57 tahun lalu

Soal Potensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Ini Kata Polda Sulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal