GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo harus mencairkan dana dari kas daerah sebesar Rp24,9 miliar untuk gaji 13. Saat ini gaji 13 sudah dicairkan untuk pegawai negeri sipil (PNS), CPNS, PPPK, gubernur dan wakil gubernur serta pimpinan dan anggota DPRD. Pemprov
"Hari ini kami mulai cairkan pembayaran gaji 13. Pencairannya bertahap sesuai tagihan yang masuk. Regulasinya semua sudah ada dan sudah memenuhi ketentuan dari Kementerian Keuangan,” kata Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim, Rabu (2/6/2021).
Ia berharap dana besar yang dicairkan itu, dapat mendorong perputaran ekonomi di daerah.
“Arahan pak gubernur segera dicairkan supaya bisa segera dibelanjakan. Ini kan sekolah sudah masuk akhir semester, ada bahkan yang sudah mempersiapkan tahun ajaran baru. Beliau berharap uangnya segera berputar,” katanya.
Menurutnya pembayaran gaji 13 belum bisa dilakukan oleh semua pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo, karena Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ditunda.