MINAHASA UTARA - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Minahasa Utara (Minut) menangkap empat pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl di wilayah Matungkas, Dimembe. Dari empat pelaku tersebut, seorang di antaranya perempuan.
Kasatresnarkoba Polres Minut Iptu Joli Bansaga dalam konferensi pers mengatakan, modus operandi para pelaku yakni memesan lalu membeli obat keras dari Kota Manado. Kemudian mereka edarkan atau dijual kembali di wilayah Minut.
"Terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Trihexyphenidyl di wilayah Matungkas," kata Kasatresnarkoba didampingi Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus di Aula Satya Haprabu, Mapolres Minut, Selasa (22/2/2022).
Awalnya petugas mengamankan perempuan berinisial M saat berpesta miras di rumah temannya, pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 03.00 WITA. Petugas mendapati satu butir Trihexyphenidyl di dalam tas selempang M.
Saat itu M mengaku obat keras tersebut merupakan sisa dari 14 butir Trihexyphenidyl yang telah diedarkannya di wilayah Matungkas sehari sebelumnya.