DPRD Minahasa Tenggara Minta Pengawasan TKA di Perusahaan Pertambangan Diperketat

Antara
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara, Chris Rumansi. (Foto: Antara)

"Kami berharap mereka ini tidak bersinggungan dengan pekerja lokal. Karena untuk mempekerjakan tenaga kerja asing itu diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Tenggara Ferry Uway mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan tambang.

"Tapi pastinya kami akan turun bersama dengan sejumlah instansi teknis baik dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Imigrasi," katanya.

Lebih lanjut kata Ferry telah menyampaikan kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan berkaitan dengan ketenagakerjaan.

"Selain itu kami meminta perusahaan untuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal ketika melaksanakan aktivitas," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Bentrok Pekerja di Proyek IPIP Kolaka, 3 TKA China Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

57 tahun lalu

Anggota DPRD Ungkap Penyebab Utama Banjir di Semarang

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Inklusif 2025 Pemprov Jatim

57 tahun lalu

Peduli Penyandang Disabilitas, DPD Perindo Sumba Barat Daya Dorong Kesetaraan Jadi Prioritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal