DAK Minahasa Tenggara Terancam Tidak Bisa Dicairkan, Pelaporan Kontrak Kegiatan Lambat

Antara
Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos pimpin rapat evaluasi pelaporan kontrak kegiatan. (Foto: Antara)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 di Kabupaten Minahasa Tenggara terancam tidak bisa dicairkan. Penyebabnya karena belum tuntasnya pelaporan kontrak kegiatan.

"Kementerian Keuangan sudah memberikan batas akhir pelaporan kontrak kegiatan sampai dengan 31 Agustus dari sebelumnya akhir Juli," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis (26/8/2021).

Dia memerintahkan delapan dinas yang mendapatkan alokasi dana tersebut segera melakukan pelaporan kegiatan diaplikasi yang telah disiapkan.

"Kesepakatan kontraknya segera dilaporkan. Jangan sampai terlambat, karena ini akan mempengaruhi besaran anggaran yang direalisasikan," ujarnya.

David menegaskan, pelaporan realisasi tersebut wajib diselesaikan sebelum batas akhir yang sudah disampaikan pemerintah pusat.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sekda hingga Kepala OPD di Bangkalan Nonton Drama China saat Sidang Paripurna

57 tahun lalu

Geledah Rumah Riyoso Mantan Pj Sekda Pati, KPK Sita Sejumlah Dokumen

57 tahun lalu

DPR Desak Kemensos Kaji Ulang Anggaran Kebencanaan 2026 yang Menyusut Drastis

57 tahun lalu

4 Paket Proyek Sekolah Rakyat di 3 Provinsi, Anggaran Rp3,88 Triliun

57 tahun lalu

Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Sekda dan Dirut RSUD Tersangka Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal