Covid-19 Makin Ganas, Pemkab Minahasa Tenggara Larang ASN ke Luar Daerah  

Antara
Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos. (Foto: Antara/Dokumen pribadi)

"Setiap kepala perangkat daerah wajib untuk mengawasi jajarannya," ucapnya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara Arnold Mokosolang mengungkapkan saat ini terjadi peningkatan status penyebaran virus di daerah tersebut menjadi PPKM Level 3.

"Kami dari satgas merekomendasikan untuk membatasi aktivitas para pegawai perkantoran yakni hanya 50 persen," katanya.

Selain itu, Posko Satgas Covid-19 di seluruh desa dan kelurahan terus dioptimalkan untuk mengawasi para pelaku perjalanan dari luar Minahasa Tenggara.

"Dengan adanya peningkatan kasus di Kabupaten Minahasa Tenggara kami harapkan kesadaran seluruh masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Kasus aktif warga yang terkonfirmasi positif dirawat dan menjalani isolasi 105 orang.

Secara keseluruhan warga yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara berjumlah 1.579 orang, warga dinyatakan sembuh 1.405 orang, dan meninggal dunia 68 orang.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal