Covid-19 Makin Ganas, Pemkab Minahasa Tenggara Larang ASN ke Luar Daerah  

Antara
Sekda Minahasa Tenggara David Lalandos. (Foto: Antara/Dokumen pribadi)

MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat melakukan perjalanan ke luar daerah. Sebabnya kasus Covid-19 akhir-akhir ini terus meningkat.

"Semua ASN maupun tenaga kontrak pemkab kami wajibkan untuk tidak keluar dari wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara," kata Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Senin (21/2/2022).

Dia mengungkapkan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, khususnya Minahasa Tenggara.

"Kami juga mulai membatasi aktivitas ASN di seluruh perkantoran dengan meminta kembali sebagian ASN dan tenaga kontrak agar bekerja dari rumah," ujarnya.

David menegaskan para ASN maupun tenaga kontrak yang kedapatan masih berdomisili di luar Minahasa Tenggara bakal dikenai sanksi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal