Cegah Praktik Bisnis Satwa Dilindungi, Ini Langkah Karantina Pertanian Manado

Subhan Sabu
Petugas Karantina Pertanian Manado melalui wilayah kerja pelabuhan laut Bitung menahan dua ekor Burung Nuri serta beberapa potongan tanduk dan tulang rusa.(Foto: Karantina Pertanian)

BITUNG, iNews.id - Petugas Karantina Pertanian Manado melalui wilayah kerja pelabuhan laut Bitung menahan dua ekor Burung Nuri serta beberapa potongan tanduk dan tulang rusa. Barang tersebut dibawa oleh salah satu rombongan motor vespa melalui KMP Portlink yang baru saja tiba berlayar dari Ternate menuju Bitung pada Kamis (27/1/ 2022) lalu.

Peristiwa bermula saat beberapa menit kapal sandar di pelabuhan ASDP Bitung, petugas langsung bergegas untuk memeriksa isi kapal guna memastikan tidak ada pelanggaran terkait komoditas karantina yang dilalulintaskan. Alhasil petugas mendapati sejumlah satwa dan barang dilindungi.

"Beberapa komoditas yang kami temukan yakni satu ekor Nuri Kepala Hitam, satu ekor Nuri Maluku Utara, 24 tanduk rusa, tujuh tulang rusa dan dua kepala buaya tinggal kerangka yang dikemas dalam paralon dan tas bawaan para rombongan," ujar Sub Koordinator pengawasan dan penindakan Karantina Pertanian Manado, Asih, Kamis (3/2/2022).

Di tempat terpisah, Kepala Balai Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan mengatakan alasan pihaknya menahan barang tersebut karena tidak dilengkapi sertifikat Karantina dari daerah asal sesuai Undang-Undang 21 Tahun 2019 tentang Karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta masuk dalam daftar satwa dilindungi.

"Terkait kasus tersebut juga kami masih mendalami segala kemungkinan bisa terjadi entah itu ada praktik bisnis atau hanya sekedar gemar mengoleksi karena yang bersangkutan bisa saja mendapatkan hukum pidana berlapis," tutur Donni.

Selanjutnya terhadap barang tersebut telah dibuatkan berita acara serah terima media pembawa satwa kepada pihak BKSDA Sulut yang turut disaksikan oleh pihak  Satgas PPTSLdan kepolisian KPS Bitung.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Miras Hasil Razia di Pelabuhan

57 tahun lalu

Belah Perut Buaya 4 Meter, Warga Simeulue Temukan Potongan Tubuh Wanita Pencari Kerang

57 tahun lalu

Tragis! Wanita Pencari Kerang Diterkam Buaya di Sungai Luan Boya Aceh

57 tahun lalu

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Karangasem, Ditemukan 12 Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal