Dapat juga meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.
Pemerintah provinsi juga menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak panik namun meningkatkan kewaspadaan terutama bagi orang tua yang memiliki anak (terutama usia < 6 tahun) dengan gejala penurunan volume/frekuensi urine atau tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.
Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita juga diharapkan untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana nonfarmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
"Dan apabila terdapat tanda-tanda bahaya, segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," ujarnya.