Perbuatan tersangka ini mengakibatkan korban merasa ketakutan dan mengalami trauma psikis.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Minsel. Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Kasat Reskrim.