Cabuli Anak di Kolam Renang, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polsek Kotamobagu

Subhan Sabu
Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal R Nugroho didampingi Kanit Reskrim AKP AR Muhammad dan Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Adnyana dalam press conference di aula Polsek Kotamobagu, Rabu (19/1/2022). (Foto: Humas)

“Berdasarkan laporan orang tua korban, polisi pun melakukan penyelidikan, melakukan gelar perkara, penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap saudara S,” terang Afrizal.

Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada tanggal 6 Januari 2022 dan menyerahkan berkas perkara ke JPU Kotamobagu pada tanggal 17 Januari 2022.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

57 tahun lalu

Tragis! Anak Polisi di Pemalang Tewas Tenggelam saat Les Renang

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

57 tahun lalu

Bejat! Kakek Cabuli Cucu Berulang Kali di Pemalang, Dilaporkan Nenek ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal