Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Minahasa Ini Dibekuk Polisi setelah Buron 6 Bulan

Cahya Sumirat
Personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi berhasil membekuk tersangka cabul. (Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id  – Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, JN alias Jhay (20), warga Tombuluan, Tombulu, Minahasa  berhasil dibekuk personel Polsek Airmadidi, Senin (01/03/2021) pagi. JN sebelumnya menjadi buronan pihak kepolisian selama sekitar enam bulan.

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, sejak Oktober 2020 silam.

Selama pelariannya, tersangka diduga kuat sering berpindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Hingga pihak Polresta Manado mendapat informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Tak mau buruannya kabur lebih jauh, Satreskrim Polresta Manado segera berkoordinasi dengan Polsek Airmadidi untuk menangkap tersangka.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa waktu, personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Maumbi, Kalawat, Minahasa Utara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal