Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Rumah KAT Ditangkap Kejati Gorontalo 

Antara
Tim Kejati Gorontalo membawa buronan terpidana tindak pidana korupsi Helmi Laya, Kota Gorontalo. (Foto: Antara/Dok.Kejati)

GORONTALO, iNews.id – Pelarian Helmi Laya, buronanterpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah Komunitas Adat Terkecil (KAT) itu berakhir. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menangkapnya di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohamad Kasad, mengatakan Helmi adalah terpidana proyek pembangunan rumah sederhana warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2007.

"Terpidana Helmi Laya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011," ujarnya, Selasa (25/5/2021).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus/2010 tanggal 16 April 2011 tersebut terdakwa selaku kontraktor/Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek di Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.

"Pada putusan tersebut, terpidana telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp200 juta," ujarnya.

Mohamad Kasad mengatakan jika terpidana telah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pohuwato.

"Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan menyerahkan terpidana kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal