BNNP Sulut dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Tembakau Gorila, 9 Orang Ditangkap

Antara
BNNP Sulut dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara saat konferensi pers kasus tembakau gorila. (Foto: Antara)

Dia menambahkan, setelah melakukan pelacakan, tembakau gorila tersebut diketahui berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain mengamankan para tersangka, tim juga menyita satu paket tembakau gorila seberat 22,4 gram kotor atau setelah ditimbang bersih menjadi 20,9 gram.

Selain itu juga ada barang bukti nonnarkotika, seperti handphone, celana jeans untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan tanda bukti terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," ucapnya.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengatakan, akan terus meningkatkan kerja sama dengan BNN dalam mengungkap berbagai penyalahgunaan narkotika.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal