Dia menambahkan, setelah melakukan pelacakan, tembakau gorila tersebut diketahui berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan para tersangka, tim juga menyita satu paket tembakau gorila seberat 22,4 gram kotor atau setelah ditimbang bersih menjadi 20,9 gram.
Selain itu juga ada barang bukti nonnarkotika, seperti handphone, celana jeans untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan tanda bukti terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," ucapnya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengatakan, akan terus meningkatkan kerja sama dengan BNN dalam mengungkap berbagai penyalahgunaan narkotika.