Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Sulut dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Tembakau Gorila, 9 Orang Ditangkap

Selasa, 15 Juni 2021 - 13:17:00 WIB
BNNP Sulut dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Tembakau Gorila, 9 Orang Ditangkap
BNNP Sulut dan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara saat konferensi pers kasus tembakau gorila. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara mengungkap jaringan narkotika jenis tembakau gorila. Dalam kasus ini, sebanyak sembilan tersangka ditangkap.

Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol VJ Lasut mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat mendapat informasi dari Bea Cukai. Kemudian dibentuk tim untuk melakukan pengembangan bersama-sama untuk menangani kasus tersebut.

Dalam pengungkapan, tim melaksanakan control delivery ke Bolaang Mongondow (Bolmong) dan menangkap dua penerima barang tembakau gorila berinisial CAS dan dan DS. Kemudian pengembangan lebih lanjut hingga turut ditangkap tujuh tersangka lainnya setelah terpenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana narkotika.

Hasil pemeriksaan, mereka semua merupakan pekerja salah satu perusahaan di Bolmong.

"Mereka sebelumnya telah beberapa kali memesan dan mengonsumsi narkotika tersebut di salah sebuah hotel saat hari libur," ujar Lasut, didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun serta Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional di Badan Kesbangpol Sulut Reinaldo Waluyan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut