"Sosialisasi ini harus menjangkau seluruh umat Islam hingga pelosok wilayah ini," kata Thariq.
Ia secara resmi telah mengumumkan penetapan besaran nilai rupiah zakat fitrah tersebut, melalui rapat adat atau malam Tonggeyamo, penentuan 1 Ramadhan 1444 Hijriah.
Ketua Baznas Gorontalo Utara, Rahmat Kasim, mengatakan segera menyosialisasikan besaran nilai rupiah zakat fitrah tersebut kepada seluruh umat Islam di daerah ini.
"Kami menggelar sosialisasi secara langsung, termasuk bekerja sama dengan pemerintah desa, dan unit pengumpul zakat di setiap desa," ujarnya.
Mantan komisioner KPU Kabupaten tersebut, berharap seluruh umat Islam dapat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi atau Baznas agar pendistribusian tepat sasaran.
Ia juga akan menyosialisasikan kemudahan kepada Muzaki (donatur) untuk menunaikan zakat, infak dan sedekah (ZIS) melalui berbagai kanal pembayaran baik layanan perbankan, layanan langsung maupun layanan digital.
"Bayar zakat fitrah merupakan kewajiban dan kami (Baznas) akan senantiasa menyampaikan dan menyosialisasikan kepada para Muzaki terkait kemudahan layanan pembayaran zakat fitrah, termasuk infak dan sedekah," tuturnya.