Besaran Zakat Fitrah Gorontalo Utara Ditetapkan Rp30.000 per Jiwa

Antara
Rapat penentuan (malam Tonggeyamo) 1 Ramadhan 1444 Hijriah, sekaligus penetapan besaran nilai rupiah zakat fitrah sebesar Rp30.000 per jiwa, dipimpin langsung Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di ruang Tolopani, Rumah Dinas Jabatan Bupati. (Fo

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara resmi menetapkan besaran zakat fitrah di daerah itu. Besaran zakat ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa.

"Kami telah menggelar rapat penetapan nilai pasti terhadap besaran zakat fitrah di daerah ini," kata Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu (22/3/2023).

Sebelumnya, ada ada tiga alternatif nilai rupiah untuk besaran tersebut, yaitu Rp29.000, Rp29.500 dan Rp30.000. Pihak Badan Amil Zakat (Baznas) mengajukan pilihan nilai rupiah tersebut. 

"Saya pun memilih dan kita secara bersama telah menetapkan Rp30.000 per jiwa," kata Bupati Gorontalo Utara.

Ia berharap, penetapan nilai rupiah zakat fitrah tersebut segera disosialisasikan kepada seluruh umat Islam tersebar di 11 kecamatan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Komisi VIII DPR Minta Baznas Perluas Distribusi Bantuan Korban Banjir

57 tahun lalu

Baznas Latih 50 Operator Jahit Terampil di Brebes, Lulus Langsung jadi Karyawan

57 tahun lalu

Profil Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya Eddy Abdul Somadi

57 tahun lalu

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Tua: Lafal dan Artinya yang Harus Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal