BITUNG, iNews.id – Seorang pria di Kota Bitung berinisial MW (32) diamankan polisi. MW (32) diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya sendiri, perempuan berinisial JL (31).
“Pria inisial MW ini diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung pada hari Rabu (22/3/2023) malam, di Kelurahan Girian,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (23/3/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Danowudu, pada hari Minggu (19/3/2023) pagi, bermula dari pertengkaran soal kartu ATM.
“Awalnya korban mencari kartu ATM di dalam rumah. Karena belum ditemukan, korban pun bertanya kepada suaminya. Karena emosi, tak lama kemudian keduanya terlibat pertengkaran hingga di luar rumah,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat di luar rumah itu kemudian terjadi pertengkaran hebat hingga akhirnya terjadi penganiayaan.