"Kriteria penerima BSU yaitu pekerja penerima upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada Juni 2020,” ujar Utoh.
Menurutnya, selama kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif, karyawan tersebut masuk sebagai penerima bantuan.
"Data calon penerima dari peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek,” katanya.