Bantuan Rp600.000 untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta di Sulut Cair September

Koran SINDO
Ilustrasi uang gaji. (foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id – Pemerintah pusat akan mulai menyalurkan bantuan Rp600.000 bagi karyawan swasta dengan gaji bulanan di bawah Rp5 juta. Bantuan subsidi ini untuk membantu karyawan di masa pandemi Covid-19.

“Informasinya September sudah mulai disalurkan. Ini salah satu bentuk perhatian Pemerintah pusat untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah (Disnakertrans) Provinsi Sulut Erny Tumundo, Jumat (21/7/2020). 

Dia mengungkapkan, program bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan setiap dua bulan sekali.

"Skema pencairannya seperti itu, setiap dua bulan sekali. Dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” katanya.

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yakni mereka yang tercatat sebagai peserta pada Juni 2020 dengan catatan iuran kepesertaannya tidak menunggak.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Hari Ini Magnitudo 5,0 Guncang Melonguane Sulut

57 tahun lalu

Daftar Wilayah yang Rasakan Gempa Bitung Magnitudo 5,8, Manado sampai Ternate

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

57 tahun lalu

Gempa Bumi Besar Guncang Melonguane Sulut, Berkekuatan Magnitudo 6,1

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal