Badan Usaha di Sulut Bisa Tangguhkan Penerapan UMP, Begini Caranya

Antara
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo. (Foto: Antara)

"Apabila ada yang tidak ikuti (menerapkan UMP baru) maka  silahkan melapor ke dinas tenaga kerja setempat di kabupaten dan kota dan juga disnakertrans provinsi," ujarnya.

Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran UMP Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.

"Kita sudah umumkan sehingga angka disepakati mengikuti inflasi di Sulut yaitu lima persen yaitu 5,24 persen," sebut gubernur.

Menurut dia, ditetapkannya besaran UMP saat ini adalah satu hal baik atas kerja sama para pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah sehingga diharapkan memberikan manfaat besar.

"Pengusaha bisa melihat bahwa investasi di Sulut kondusif, semua bisa kita jaga. Di tempat-tempat lain menjelang penetapan UMP biasanya ada demo, tapi di sini disadari bahwa investasi itu penting," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Inklusif 2025 Pemprov Jatim

57 tahun lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

57 tahun lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

57 tahun lalu

Ribuan Pelamar Kerja Rela Antre Sejak Pagi demi Dapat Kerja di Job Fair Disnaker KBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal