Badan Usaha di Sulut Bisa Tangguhkan Penerapan UMP, Begini Caranya

Antara
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo. (Foto: Antara)

MANADO, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Utara menyebutkan badan usaha dapat melakukan penangguhan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru. Jika tidak sanggup masih diberikan kesempatan.

"Diberikan kesempatan untuk ajukan penangguhan," sebut Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo di Manado, Rabu (30/11/2022).

Tata cara penangguhan penerapan UMP ini dilakukan pengusaha kepada gubernur melalui kepala disnakertrans di masing-masing daerah.

"Apabila ada badan usaha yang tidak sanggup menerapkan UMP maka diberikan kesempatan satu tahun mengajukan penangguhan kepada pemerintah lewat disnakertrans," katanya.

Apabila dalam kurun waktu yang diberikan tidak ada permohonan penangguhan, maka secara otomatis semua badan usaha setuju terhadap UMP yang baru saja ditetapkan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Inklusif 2025 Pemprov Jatim

57 tahun lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

57 tahun lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

57 tahun lalu

Ribuan Pelamar Kerja Rela Antre Sejak Pagi demi Dapat Kerja di Job Fair Disnaker KBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal