Awas! Penjual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Dihukum Mulai Hari Ini

Iqbal Dwi Purnama
Mendag M Lutfi libatkan Polri, penjual minyak goreng di atas HET bakal dihukum mulai hari Ini (Foto: Ist)

"Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan ini dijalankan untuk semuanya karena minyak yang dijual hari ini adalah minyak yang sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO," ucapnya.

Seperti diketahui sejak dikeluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 20222 pada Februari 2022 hingga saat ini, masih ditemukan harga minyak goreng pemerintah yang dijual mahal. Bahkan ketersediannya minyak goreng milik pemerintah pun cukup terbatas.

"Saya peringatkan juga kalau minyak DMO ini dijual di industri dengan harga internasional adalah tindakan melawan hukum dan kita akan berantas," ucap Lutfi.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
14 hari lalu

Jabat Kapolres Grobogan, AKBP Endhie Pratama Disambut Tradisi Pedang Pora

18 hari lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

21 hari lalu

Asah Kepekaan Sosial, Peserta PKN LAN Bagikan 100 Liter Minyak Goreng ke Warga Mojokerto

23 hari lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

2 bulan lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal