ASN di Kepulauan Sangihe Diingatkan Tak Mudik saat Lebaran

Antara
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Steven Lawendatu. (Foto: Antara)

Larangan bepergian atau mudik bagi ASN kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan memperoleh persetujuan tertulis dari kepala perangkat daerah.

"Apabila ada ASN yang melanggar larangan mudik ini, kepada yang bersangkutan akan diberi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya.

Kepala perangkat daerah kata dia diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap semua pegawai.

"Selain dilarang untuk mudik, setiap ASN juga diminta menjadi contoh alam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan di masyarakat serta tempat tinggal," katanya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,6 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Tahuna Sulut, Berpusat di Laut

57 tahun lalu

Dampak Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Terdeteksi di Malut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal