ASN di Kepulauan Sangihe Diingatkan Tak Mudik saat Lebaran

Antara
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Steven Lawendatu. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Sangihe diingatkan untuk tidak mudik saat Lebaran. Hukuman disiplin bagi yang melanggar sangat jelas di aturan yang dikeluarkan pemerintah. 

"Pemerintah Kabupaten Sangihe sudah menerbitkan surat edaran untuk melarang ASN mudik saat Lebaran," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Steven Lawendatu di Tahuna, Sabtu (9/5/2021).

Menurut dia, larangan mudik bagi ASN tertuang dalam surat edaran Bupati Sangihe nomor 800/40/816 tanggal 29 April 2021.

Surat edaran yang di tandatangani Bupati Jabes Gaghana, sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

"Larangan mudik bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021," kata dia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,6 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 5,2 Guncang Tahuna Sulut, Berpusat di Laut

57 tahun lalu

Dampak Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Terdeteksi di Malut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal