Anggota TNI di Gorontalo Meninggal Tak Wajar, Kadispenad: 6 Orang Sudah Ditahan

Binti Mufarida
Anggota TNI AD Prada Candra Kumaralo yang bertugas di Batalyon Infanteri Raider 715/Motuliato Gorontalo diduga meninggal tak wajar. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus meninggalnya Prada Candra Gerson Kumaralo anggota TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL Gorontalo menemukan titik terang. Dalam penanganan kasus, sudah ada enam oknum anggota Batalyon yang ditahan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan proses hukum terkait kasus meninggalnya Prada Candra terus berjalan. Kejadian ini diduga melibatkan enam oknum anggota.

Tatang menyampaikan, keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo seluruhnya menjalani penahanan. Mereka juga telah selesai menjalani pemeriksaan Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka.

“Berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Tatang, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut, Tatang mengatakan sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI AD akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar peraturan dan perundangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
36 menit lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

3 jam lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

5 hari lalu

Update Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat Personel TNI

6 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal