Menurutnya, pemprov langsung merespons dengan membalas suratnya, namun penjelasan tersebut dinilainya kurang memuaskan, sehingga memutuskan untuk kembali menyurati pemprov pada 28 Juni 2020.
"Dalam surat kedua ini, saya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan nilai belanja barang dan jasa yang diakui BPK dengan akun belanja barang dan jasa yang terekam dalam belanja keseluruhan SKPD. Surat kedua ini tidak ditanggapi pemprov," ujarnya.
Ia kemudian menyurati gubernur pada bulan September 2020, yang meminta gubernur mengeluarkan surat keputusan bansos dan hibah.
"Saya ingin penyaluran bansos ini by name by adress, kan harus jelas siapa penerimanya. Tiga kali saya menyurat tapi tidak ditanggapi. Karena itu saya menyurati ke BPK pada Januari 2021 meminta audit investigasi," kata wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu lagi.
Dalam peraturan BPK, audit investigasi harus diajukan oleh lembaga, sehingga Adhan meminta pimpinan DPRD agar menyurati BPK secara kelembagaan.