Anggota DPRD Adhan Tanggapi Aduan Gubernur Gorontalo ke Polda

Antara
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. (Foto: Antara)

Menurutnya, pemprov langsung merespons dengan membalas suratnya, namun penjelasan tersebut dinilainya kurang memuaskan, sehingga memutuskan untuk kembali menyurati pemprov pada 28 Juni 2020.

"Dalam surat kedua ini, saya menjelaskan bahwa terdapat perbedaan nilai belanja barang dan jasa yang diakui BPK dengan akun belanja barang dan jasa yang terekam dalam belanja keseluruhan SKPD. Surat kedua ini tidak ditanggapi pemprov," ujarnya.

Ia kemudian menyurati gubernur pada bulan September 2020, yang meminta gubernur mengeluarkan surat keputusan bansos dan hibah.

"Saya ingin penyaluran bansos ini by name by adress, kan harus jelas siapa penerimanya. Tiga kali saya menyurat tapi tidak ditanggapi. Karena itu saya menyurati ke BPK pada Januari 2021 meminta audit investigasi," kata wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu lagi.

Dalam peraturan BPK, audit investigasi harus diajukan oleh lembaga, sehingga Adhan meminta pimpinan DPRD agar menyurati BPK secara kelembagaan.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Aleg Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik

57 tahun lalu

Empati untuk Lansia Lumpuh, Aleg Perindo Syamsuriansyah Salurkan Bantuan Kursi Roda

57 tahun lalu

Aleg Perindo Welhelm Kurnala Siapkan Ambulans Laut Atasi Keterbatasan Akses Medis di Aru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal