Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK, Angelina dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa. Tak hanya itu, Angelina juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan 2.000 dolar AS.
Namun, pada Rabu 20 November 2013 Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Angelina menjadi 12 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Angelina diganjar hukuman uang pengganti yang sebelumnya tidak dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.
"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. Denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Dan uang pengganti Rp12,580 miliar dan 2,350 juta dolar AS. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu harus diganti lima tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2013).
Lima tahun berselang, MA pun mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie. Hukuman Angelina pun dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan uang pengganti yang wajib dibayarkan juga dikurangi menjadi Rp2 miliar dan 1 juta dolar AS.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Syarifuddin dengan anggota Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago mengabulkan sebagian isi PK Angelina.