"Saat itu pelaku merekam hubungan suami istri menggunakan kamera HP yang disimpan di samping lemari dan tidak diketahui korban," ujarnya, Kamis (12/10/2023).
Berdasarkan keterangan pelaku, dia mendapatkan seragam polisi yang digunakan berfoto dari sepupunya yang bertugas di Polres Pekanbaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE. Dia diancam dengan hukuman 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp12 miliar.
"Pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan," katanya.