8 Orang Divonis Penjara 16-175 Tahun gegara Bunuh Tentara di Guatemala

Umaya Khusniah
Delapan orang divonis penjara antara 16-175 tahun setelah terbukti membunuh tiga tentara di Guatemala. (Foto: Reuters)

GUATEMALA CITY, iNews.id - Presiden Guatemala, Alejandro Giammattei menyambut baik vonis hakim terkait kasus pembunuhan tentara. Delapan orang divonis penjara antara 16-175 tahun setelah terbukti membunuh tiga tentara di Guatemala.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (29/3/2022). Sementara kasus pembunuhan polisi ini terjadi pada 2019.

Saat itu, selempok tentara yang terdiri atas sembilan orang memasuki desa timur laut Semuy II tepatnya pada 3 September. Kedatangan mereka untuk mencari sebuah pesawat kecil dan landasan udara rahasia yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba.

Pihak berwenang mengatakan penduduk desa menembak dan membunuh tiga tentara.Warga yang menyaksikan peristiwa itu menuduh tentara memasuki desa terpencil, di tengah perkebunan kelapa sawit Afrika yang luas, dan melepaskan tembakan tanpa peringatan.

Pihak berwenang menuduh Cesar Montes, seorang mantan gerilyawan, memberikan perintah untuk menembaki tentara.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal