50 Persen Dana BOS untuk Pembayaran Guru Honorer, Laporkan jika Tak Sesuai Aturan

Antara
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sangihe, Djoli Mandak. (Foto: Antara) 

SANGIHE, iNews.id - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe Djoli Mandak memastikan 50 persen dana bantuan operasional siswa (BOS) digunakan untuk pembayaran guru honorer. Jika tak sesuai, guru honorer bisa lapor ke dinas.

"Pos anggaran pembiayaan guru honorer harus 50 persen dari dana BOS di setiap sekolah," kata Djoli Mandak di Tahuna, Selasa (13/7/2021).

Ia mengakui sampai saat ini masih ada kepala sekolah selaku pengelola dana BOS yang tidak melaksanakannya. 

"Saat ini masih ada pengelola dana BOS di beberapa sekolah yang belum melaksanakan di lapangan sehingga ada keluhan dari guru honorer," ujarnya.

Dinas Pendidikan tetap memantau pemanfaatan dana BOS sebanyak 50 persen apakah di laksanakan atau tidak untuk pembayaran guru honor.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
30 hari lalu

Wali Murid Demo Dinas Pendidikan Pasuruan, Protes SPMB yang Dinilai Membingungkan

1 bulan lalu

Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Sulsel, Ada Apa?

1 bulan lalu

Heboh 326 Kepala SMA-SMK di Sulsel Mundur Massal usai Temuan BPK, Ini Respons Kadisdik

1 bulan lalu

Ratusan Kepala Sekolah SMA-SMK di Sulsel Mendadak Ajukan Pengunduran Diri, Ada Apa?

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal