4.190 Wajib Pajak di Kepulauan Sulut Sudah Laporkan SPT, 16,08 Persen Penuhi Kewajiban

Antara
Kantor pelayanan pajak pratama Tahuna. (Foto: Antara)

Sesuai data yang ada, kata dia, wajib pajak Orang Pribadi dan Badan di Kabupaten Sangihe dan Talaud serta Sitaro sebanyak 26.064 wajib pajak.

Posisi sampai tanggal 1 Maret 2021 sudah 16,08 persen yang memenuhi kewajiban dalam melapor SPT.

"Kesadaran wajib pajak di wilayah hukum kantor Pajak Pratama Tahuna cukup tinggi sehingga sudah 16,08 persen yang memenuhi kewajiban tersebut sampai hari ini," kata dia.

Pemerintah Kabupaten serta aparatur sipil negara termasuk yang aktif dalam melaporkan SPT tepat waktu.

"Dalam rencana, minggu ini, Bupati Sangihe Jabes Ezar Gaghana akan melaporkan SPT guna memberi contoh kepada wajib pajak lainnya," kata dia.

Batas pelaporan SPT Orang Pribadi sampai 31 Maret 2021 sedangkan untuk Badan sampai akhir bulan April 2021.

"Kami menghimbau kepada wajib pajak Orang Pribadi dan Badan agar segera melaporkan SPT sebelum batas akhir 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan," kata dia.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Tahuna Sulut

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tahuna Sulut, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe

57 tahun lalu

Gempa Besar M7,1 Guncang Melonguane, Terasa Kuat di Manado hingga Ternate 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal