PNS Korban Banjir Bisa Cuti Sebulan, BKN: Tanpa Potong Jatah Tahunan

Dita Angga
BKN menjelaskan PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti sebulan tanpa mengurangi jatah tahunan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi korban banjir bisa mengajukan cuti maksimal sebulan. Plt Karo Humas BKN, Paryono mengatakan hal itu merupakan hak PNS.

Lebih lanjut, Paryono menyebutkan cuti yang diajukan karena kondisi darurat akibat banjir itu tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan PNS.

“Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” katanya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Dia mengatakan jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah termasuk cuti karena alasan penting. Di mana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

“Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,” ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

16 hari lalu

Keren! China Bikin Satelit Tangani Gempa hingga Banjir

25 hari lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

25 hari lalu

Pramono Lanjutkan Normalisasi Sungai: Banjir Masih Ada, tapi Tak Separah yang Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal