4.190 Wajib Pajak di Kepulauan Sulut Sudah Laporkan SPT, 16,08 Persen Penuhi Kewajiban

Antara
Kantor pelayanan pajak pratama Tahuna. (Foto: Antara)

SANGIHE, iNews.id - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna, Sulawesi Utara (Sulut) Miftahudin mengatakan sebanyak 4.190 wajib pajak di wilayah Kepulauan Sulut sudah melaporkan SPT. Ini memperlihatkan kesadaran wajib pajak cukup tinggi.

"Sampai hari ini, sudah 4.190 wajib pajak yang melaporkan SPT tahun 2020," kata Miftahudin di Tahuna, Senin.

Menurut dia, wajib pajak yang sudah melaporkan SPT terdiri dari SPT PPH Orang Pribadi (OP) sebanyak 4.044 wajib pajak dan SPT PPh Badan sejumlah 146 wajib pajak.

Dia mengatakan, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna meliputi tiga kabupaten di kepulauan Sulawesi Utara yaitu Sangihe dan Talaud serta Sitaro.

"Tiga kabupaten yang berada di Kepulauan yaitu Sangihe dan Sitaro serta Talaud merupakan wilayah hukum pelayanan kantor Pajak Pratama Tahuna," ujarnya.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,3 Guncang Tahuna Sulut

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tahuna Sulut, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe

57 tahun lalu

Gempa Besar M7,1 Guncang Melonguane, Terasa Kuat di Manado hingga Ternate 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal