Keterangan dari saksi, Jendry Umboh (21), warga Desa Tokin Baru, ia bersama dengan kurang lebih 13 orang penambang lainnya melakukan penambangan emas secara ilegal di lokasi IUP milik PT SEJ dari pukul 17.00 wita sampai terjadinya longsoran material batuan pada pukul 17.30 WITA.
Saksi mendengar suara batuan jatuh di dalam terowongan kemudian bersama penambang lainnya mengecek tempat longsoran tersebut dan melihat Melky Karuh (37) tahun dan Yanni Lombok (45); sudah tertimbun material batu di dalam terowongan yang berjarak + 200 meter dari pintu masuk terowongan.
Pihak pemerintah dan masyarakat Desa Tokin berkoordinasi dengan management PT SEJ untuk melakukan evakuasi korban yang masih tertimbun di dalam terowongan 13 serta membuka kembali akses pintu terowongan lainnya yang memiliki tembusan ke terowongan 13 dengan menggunakan alat berat excavator.
Pada pukul 20.40 wita, proses evakuasi menggunakan alat berat jenis exavator telah dilakukan untuk membuka akses pintu terowongan 3 yang mempunyai tembusan ke terowongan 13.
Setelah akses terowongan terbuka, didapati bahwa korban Yanni Lombok dan Melky Karuh, telah meninggal dunia dengan posisi tertindih bebatuan besar akibat longsoran.