2 Wanita Tersangka Penipuan Uang Ratusan Juta Bermodus Investasi Ditangkap Polres Kotamobagu

Arther Loupatty
Dua tersangka kasus penipuan saat ditangkap polisi. (Foto: Humas)

“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa, satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta satu buah buku tulis,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kedua tersangka dijerat pasal 45a ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Wanita Tewas di Tulungagung, Luka Sayat di Leher dan Gigitan di Tangan

57 tahun lalu

Viral! Wanita Joget Lepas Busana di Acara Dangdut Batang, Panitia Sebut di Luar Kendali

57 tahun lalu

Wanita Naik Pesawat Gunakan Seragam Batik Air Ditangkap, Pernah Tertipu Daftar Pramugari

57 tahun lalu

Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo

57 tahun lalu

Disekap 4 Pria di Tempat Penginapan, Remaja Wanita di Tasikmalaya Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal