2 Wanita Tersangka Penipuan Uang Ratusan Juta Bermodus Investasi Ditangkap Polres Kotamobagu

Arther Loupatty
Dua tersangka kasus penipuan saat ditangkap polisi. (Foto: Humas)

KOTAMOBAGU, iNews.id - Dua wanita tersangka kasus penipuan uang ratusan juta rupiah bermodus investasi ditangkap Satreskrim Polres Kotamobagu. Penipuan modus investasi tersebut ternyata ilegal alias bodong.

“Tersangka masing-masing berinisial NL (23), warga asal Tombolikat, Bolmong Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan NYK (26), warga Tumobui, Kotamobagu Timur,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (03/01/2022) sore, di Mapolda Sulut.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu, pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.

“Tersangka NYK ditangkap pada tanggal 13 Desember 2021 di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada 14 Desember 2021, di wilayah Kota Bitung,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Modusnya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua tersangka memposting penawaran sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen melalui akun media sosial Facebook.

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Wanita Tewas di Tulungagung, Luka Sayat di Leher dan Gigitan di Tangan

57 tahun lalu

Viral! Wanita Joget Lepas Busana di Acara Dangdut Batang, Panitia Sebut di Luar Kendali

57 tahun lalu

Wanita Naik Pesawat Gunakan Seragam Batik Air Ditangkap, Pernah Tertipu Daftar Pramugari

57 tahun lalu

Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo

57 tahun lalu

Disekap 4 Pria di Tempat Penginapan, Remaja Wanita di Tasikmalaya Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal