Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Mitra Marie Makalow mengatakan, masih terus mendalami adanya laporan ataupun temuan terkait penyaluran BLT di setiap desa.
“Sudah ada dua kumtua yang dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Ini menjadi tanda awas bagi para Hukum Tua terkait penyaluran BLT. Pastikan prosesnya dilakukan sesuai aturan, transparan dan tepat sasaran,” kata Makalow.
Dia menambahkan agar para kumtua tidak salah mengartikan klasifikasi masyarakat penerima. Ketentuannya sudah diatur lewat aturan.
“Selanjutnya harus ditegaskan, jika tidak dibenarkan BLT bagi warga penerima dilakukan pemotongan dengan alasan apapun agar tidak berimplikasi hukum atau bernasib sama dengan kumtua yang dinonaktifkan,” ucapnya.