2 Hukum Tua di Minahasa Tenggara Dinonaktifkan, Diduga terkait Penyaluran BLT

Koran SINDO
Hukum Tua Desa Soyowan dinonaktifkan dan DPMD mengeluarkan SK Pelaksana Harian (Plh) Kumtua Desa Soyowan untuk Harto Paendong (FOTO: Istimewa)

Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Mitra Marie Makalow mengatakan, masih terus mendalami adanya laporan ataupun temuan terkait penyaluran BLT di setiap desa.

“Sudah ada dua kumtua yang dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Ini menjadi tanda awas bagi para Hukum Tua terkait penyaluran BLT. Pastikan prosesnya dilakukan sesuai aturan, transparan dan tepat sasaran,” kata Makalow.

Dia menambahkan agar para kumtua tidak salah mengartikan klasifikasi masyarakat penerima. Ketentuannya sudah diatur lewat aturan.

“Selanjutnya harus ditegaskan, jika tidak dibenarkan BLT bagi warga penerima dilakukan pemotongan dengan alasan apapun agar tidak berimplikasi hukum atau bernasib sama dengan kumtua yang dinonaktifkan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Ratahan Minahasa Tenggara

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 5,1 Guncang Minahasa Tenggara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Perkelahian Antarwarga Watuliney-Molompar di Mitra, 10 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kabur usai Gagal Rampok Uang BLT, Karyawan Kantor Pos Takalar Kini Diburu Polisi

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Sungai Palaus Minahasa Tenggara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal