RATAHAN, iNews.id - Dalam sepekan terakhir, dua hukum tua (kumtua) di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dinonaktifkan. Hal ini berkaitan dengan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang diduga bermasalah.
Pertama yakni kumtua Desa Bentenan, Kecamatan Pusomaen berinisial OA dinonaktifkan. Dan terbaru yakni Kumtua Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok berinisial SL. Dia mendapat sanksi pemberhentian sementara lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 4 Tertangal 26 Juni 2020.
SL dinonaktifkan sekaligus diterbitkan SK penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kumtua Desa Soyowan kepada Harto Paendong yang dilakukan di Kantor DPMD, Jumat (26/6/2020).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mitra Roy Lumingas mengungkapkan, penonaktifan sementara SL dilakukan setelah adanya laporan persoalan penyaluran BLT. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti lewat pemeriksaan Inspektorat selaku pengawas internal.
“SL dinonaktifkan sementara untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di desa tersebut, ditunjuk Plh Kumtua Soyowan atas nama Harto Paendong,” ujar Lumingas.