MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut), telah mengizinkan tempat ibadah di daerah tersebut untuk dibuka kembali setelah sempat ditutup beberapa lama karena pandemi COVID-19. Namun, tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehatan untuk pelaksanaan kegiatan peribadahan.
Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara Helni Ratuliu mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ibadah, baik itu di gereja dan masjid. "Nanti protokol kesehatan ini akan disampaikan ke setiap penanggung jawab," kata Helni Ratuliu di Ratahan, Selasa (23/6/2020).
Helni mengatakan, untuk di gereja, pihaknya telah melaksanakan uji coba penerapan protokol kesehatan di gereja GMIM Sion Wioi. Gereja ini menjadi percontohan untuk peribadahan di masa normal baru.
"Dari uji coba tersebut, pemkab akan membuat suatu pedoman yang sesuai, sebagai protokol kesehatan dalam peribadahan. Itu juga disesuaikan dengan edaran terkait dengan pelaksanaan ibadah dari sinode,” ujarnya.
Sementara itu untuk di masjid telah dilakukan uji coba dengan menyesuaikan pedoman yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).