Warga Sulsel Bakal Kena Sanksi Bila Nekat Mudik 8 - 31 Mei

Antara
Pemudik diminta putar balik dari di perbatasan daerah. (Foto: Dok iNews).

MAKASSAR, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik saat lebaran. Aturan tegas ini berlaku untuk transportasi darat perl 8 - 31 Mei 2020.

Plt Kepala Dishub Sulsel, Arafah Palu mengatakan, teknis aturan dan sanksinya sementara masih dalam proses perundingan dengan Ditlantas Polda Sulsel.

"Sanksi ini kita sedang bahas, apakah kita menggunakan undang-undang karantina kesehatan yakni maksimal denda 100 juta dan atau tahanan selama satu tahun," kata Arafah di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (30/4/2020).

Pembahasan untuk pemberlakuan sanksi mudik ini, kata Arafah, recananya akan diseragamkan di seluruh Indonesia. Namun klasifikasi dan teknis di lapangan akan disesuaikan dengan pprosedur tetap yang telah ditentukan.

Kebijakan sanksi tersebut menyusul Permenhub No 25 Tahun 2020 mengenai pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 hijriah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

3 Komplotan Begal Bersajam Incar Sopir Truk di Maros Ditangkap, Sudah 4 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Viral Siswi SMP di Makassar Dijambret hingga Terseret, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Mahasiswi Teknik Unhas Tewas di Area Kampus, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal