Viral Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Keroyok Pembeli, Ini Motifnya

Leo Muhammad Nur
Pemilik olshop baju bekas di Makassar berinisial A dan rekannya N terduga pengeroyokan terhadap pembelinya. Ini motifnya. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 subsider Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dipukul Preman Terminal Bangkalan, Perempuan Penjaga Loket Karcis Bus Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal