Viral Istri Poliandri di Jabar, Ternyata Dapat Jatah Seks 3 Kali Sehari dari Suami Kedua

Okezone
Istri di Cianjur diusir warga karena memiliki 2 suami. (Foto: iNews/Andi Ichsyan)

CIANJUR, iNews.id - Istri berinisial NN (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, yang poliandri dapat jatah seks 3 kali sehari dari suami keduanya. Fakta ini terbongkar dari tokoh masyarakat setempat.

Aep Ibing (60) mengatakan berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA (32), dia dapat berhubungan seks 3 kali sehari. Aep mengatakan, NN merupakan istri sah dari TS (49). 

Namun, NN diam-diam menikah lagi secara siri dengan UA, warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep, Rabu (18/5/2022).

NN telah menikah secara siri dengan suami mudanya itu sejak 5 bulan lalu. Pernikahan siri itu digelar di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat pada Desember 2021.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

57 tahun lalu

Tragis! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Cianjur

57 tahun lalu

Buron 6 Hari, Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Anggota LBH Cianjur Ditangkap

57 tahun lalu

2 Pemudik Terseret Arus di Cipendawa Cianjur, Jasad Ditemukan Terpisah

57 tahun lalu

Tabung Gas Meldak di Cianjur, 2 Rumah Rusak Parah dan 3 Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal