Viral Eks Polwan Yuni Ngaku Dipecat gegara Tolak Bebaskan Pemerkosa, Ini Kata Polda Sulteng

Jemmy Hendrik
Tangkapan layar mantan polwan Polda Sulteng Yuni Utami yang viral mengunggah alasan pemecatannya. (Foto : YouTube : @expolwanviral)

Menurutnya, Polsek Biromaru saat itu telah menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap tersangka saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya.

Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara.

"Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami karena kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaimana Keputusan Kapolda Sulteng Nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022. Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Oknum Bhabinkamtibmas di Loteng Persekusi Terduga Pelaku Penipuan 

57 tahun lalu

Viral Oknum Bhayangkari Tertangkap Basah Bermesraan dengan Pria Lain di Hotel Mewah Palembang

57 tahun lalu

Viral Oknum Polisi di Polsek Kembangan Minta Wartawan Wawancara Pohon, Polres Jakbar Turun Tangan

57 tahun lalu

Polwan Mengaku Dipecat saat Tolak Bebaskan Pelaku Pemerkosaan, Ini Penjelasan Polda Sulteng

57 tahun lalu

Polwan Cantik Selingkuh Dipecat, Gugatan di PTUN Makassar Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal